Menurut dia, pengiriman surat ke dua instansi tersebut dilakukan karena sesuai dengan peraturan, ada bagian jalan raya di perlintasan sebidang yang merupakan tanggung jawab PT KAI (Persero) dan ada pula yang merupakan tanggung jawab Satker PJN.
"Mudah-mudahan bisa segera ditindaklanjuti karena pada masa arus mudik hingga balik, jumlah kereta api yang melintas bertambah sehingga pintu perlintasan akan lebih sering buka tutup. Kalau kondisi jalan rayanya masih kurang baik, saya rasa kendaraan yang melintas akan membutuhkan waktu yang lebih lama," kata Kasatlantas.
Selain masalah kerusakan jalan, pihaknya juga berupaya mengantisipasi keramaian atau kemacetan akibat pasar tumpah di jalur mudik seperti Pasar Kroya dan Pasar Sampang.
Terkait dengan pos pengamanan arus mudik, pihaknya akan mendirikan di beberapa lokasi seperti Mergo yang merupakan batas provinsi, Sampang yang merupakan batas kabupaten, dan pusat-pusat keramaian lainnya.
(Qur'anul Hidayat)