JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut, pihaknya telah memahami modus utama yang kerap digunakan pelaku tindak pidana pencucian uang (money laundering). Menurut dia, modus tersebut cenderung monoton.
Ivan menuturkan, para pelaku akan berupaya menyembunyikan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut dengan mengklaim itu milik orang lain. Namun, secara tidak langsung, pelaku masih bisa mengawasi dan memantaunya.
"Secara umum, modus yang namanya pencucian uang itu begitu-gitu saja, dia berusaha menjauhkan harta kekayaan dari tindak pidana dari diri dia. Itu menjadi cara agar orang tidak tau transaksi itu dia yang melakukan," tutur Ivan saya dialog dengan MNC Trijaya, Kamis (14/4/2022).
Di sisi lain, Ivan juga mengamini bahwa modus-modus yang digunakan pelaku mengalami perkembangan. Menurut dia, saat ini pencucian uang cenderung menggunakan teknologi informasi.