Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Biaya Haji 2022 Disepakati Rp.39,8 Juta, Tinggal Menunggu Keppres

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 14 April 2022 |22:29 WIB
Biaya Haji 2022 Disepakati Rp.39,8 Juta, Tinggal Menunggu Keppres
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443H/2022M sebesar Rp. 81.747.844.04. Dimana terdiri dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1443H/2022M yang dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp. 39.886.009, penggunaan nilai manfaat sebesar Rp.41.503.216,24 dan biaya protokol kesehatan sebesar Rp.808.618,8.

Kesepakatan ini akan menjadi dasar presiden dalam menetapkan keputusan presiden (Keppres) tentang BPIH 2022 sebagaimana tercantum dalam pasal 48 undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dimana besaran BPIH ditetapkan oleh presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Menurut Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU Kemenag, Subhan Cholid mengatakan pihaknya kini tengah menunggu terbitnya Keppres agar BPIH dapat ditetapkan secara nasional.

"Kalau terkait BPIH, ya segera mengajukan Keppres ke presiden untuk segera di tetapkan,"kata Subhan saat dihubungi MNC Portal, Kamis,(14/04/2022).

Lalu terkait hal-hal teknis persiapan ibadah haji 1443H/2022M, kata Subhan progres persiapannya sudah mencapai 70%. Baik dalam segi akomodasi, katering, maupun transportasi calon jemaah haji.

"Langkah kita sudah jauh mungkin sampai sekitar 70%. Sebab kita kan tinggal satu bulan seperempat lagi untuk sampai ke pemberangkatan haji,"ujarnya.

Terkait pemberangkatan jemaah, pihaknya tengah memetakan jemaah lunas BPIH 2020 sesuai kriteria pemerintah Arab Saudi yakni usia maksimal 65 tahun.

"Ini sedang kita diskusikan ke daerah, ke provinsi-provinsi untuk dikonfirmasi nantinya kalau sudah mendapatkan angka difinitifnya. Apakah jemaah itu masih (eligible) atau mereka siap untuk berangkat atau tidak,"kata dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement