Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunuh Perempuan Lansia di Sumut, Polisi Tangkap 2 Pelajar

Antara , Jurnalis-Kamis, 14 April 2022 |13:19 WIB
Bunuh Perempuan Lansia di Sumut, Polisi Tangkap 2 Pelajar
Ilustrasi. (Foto: Ant)
A
A
A

MEDAN - Polisi menangkap dua orang pelajar karena membunuh seorang perempuan bernama Roslina (60) di Desa Nagasaribu I, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

"Kita tangkap dua tersangka yang masih pelajar masing-masing berinisial AN (15) dan KN (15) dan seorang penadah berinisial DL (35)," kata Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Achmad Muhaimin.

BACA JUGA:Demo 11 April, Kapolda Sumut Ucapkan Terima Kasih ke Mahasiswa karena Jalani Aksi Damai

Ia menyebutkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (28/1). Saat itu, kedua tersangka mencuri di dalam rumah korban.

"Pada saat itu korban tidak berada di rumah," katanya.

Tiba-tiba korban pulang ke rumahnya. Tersangka AN yang mengetahui kedatangan korban lalu bersembunyi di dalam kamar mandi.

Tak berselang lama, korban pergi ke kamar mandi. Tersangka yang panik kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dan langsung mencekik leher dan memukul kepala korban hingga meninggal dunia.

"Kedua tersangka ini awalnya tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan, hanya mencuri uang milik korban," ujarnya.

Setelah menghabisi nyawa korban, para tersangka mengambil cincin di jari korban serta uang sebesar Rp 1,7 juta di dalam dompet.

Kasus kematian tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Humbang Hasundutan yang selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka serta satu penadah hasil curian.

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 339 Subs 365 Ayat (3) Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara tersangka KN dijerat Pasal 56 dan 362 KUHPidana karena turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

"Untuk tersangka DL dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ujarnya.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement