Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Dua Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Segera Disidang terkait Kasus Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 15 April 2022 |22:02 WIB
KPK: Dua Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Segera Disidang terkait Kasus Suap
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP). Kedua konsultan pajak tersebut yakni, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).

Penyidik juga telah melimpahkan berkas penyidikan kedua konsultan pajak itu ke tahap penuntutan. Keduanya bakal segera disidang atas kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak PT Gunung Madu Plantations oleh oknum pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

"Karena pemberkasan perkara tersangka RAR dkk telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa, maka dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim Penyidik pada tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/4/2022).

Setelah adanya proses pelimpahan tersebut, kata Ali, proses penahanan terhadap keduanya akan kembali dilanjutkan kewenangannya kepada tim jaksa penuntut umum. Keduanya akan kembali dilakukan penahanan masing-masing 20 hari kedepan.

Saat ini, Aulia Imran Maghribi masih dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat. Sedangkan Ryan Ahmad Ronas, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan keduanya.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement