BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Bolong, Kepala Wanita Dipukul Pelaku dengan Batu
Paur Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Firman Hulu mengatakan, tersangka saat ini telah ditahan di Polres Nias dan mengakui perbuatannya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan KUHPidana Pasal 338 atau 351 Ayat (3).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.