JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait kritiknya terhadap Menteri Koordinator bidang maritik dan investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden.
Masinton mengkritik keras Luhut, menyebutnya sebagai penggagas perpanjangan masa jabatan presiden menjdi 3 periode. Namun, komentar yang dilontarkan Masinton dianggap tidak pantas datang dari seorang anggota parlemen.
BACA JUGA: PAN Masuk Koalisi, Masinton: Gotong Royong Hadapi Pandemi Covid-19
"Hari ini saya melaporkan saudara Masinton Pasaribu, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang mana kami lihat di publik beberapa hari ini sangat membuat kegaduhan, beliau melontarkan bahasa yang tidak beretika, menyerang yang namanya Bapak Luhur Binsar Panjaitan," kata Koordinator Relawan Indonesia Bersatu (RIB) Risman Hasibuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Adapun, alasan dirinya melaporkan Masinton karena kritik yang disampaikan tidak beretika. Padahal, Luhut merupakan seorang pejabat negara yang membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menjalankan pemerintahannya.
"Seharusnya, beliau (Masinton) tidak elok menyuarakan itu ke publik, apalagi menyerang secara frontal ke Pak Luhut yang sudah kita anggap sebagai orang tua juga," ujarnya.
Dia mengakui jika posisi Masinton sebagai anggota dewan memiliki hak untuk mengkritisi pemerintah. Namun, hal itu tidak semestinya bisa dilakukan secara beretika.
"Seharusnya bang masinton lebih arif lah karena dia kaum intelektual, mantan aktivis 98 dan seharusnya punya tata Krama dan etika," tuturnya.