Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirjen Indrasari Wisnu Wardhana Memberikan Izin Ekspor CPO, Begini Modusnya

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 19 April 2022 |16:39 WIB
Dirjen Indrasari Wisnu Wardhana Memberikan Izin Ekspor CPO, Begini Modusnya
Jaksa Agung, Burhanuddin (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka bersama tiga orang pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Tersangka IWW diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan izin ekspor pada tiga perusahaan swasta yang seharusnya ditolak.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Indrasari ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) Senior Manajer PT Permata Hijau, dan Manajer Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

"Hari ini Jaksa penyidik menetapkan tersangka adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor," kata Burhanuddin dalam keterangannya di kantor Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022).

 BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Punya Harta Rp4,4 Miliar

Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti setelan memeriksa sebanyak 19 saksi, dan 596 dokumen, serta sejumlah ahli. Penyidik menduga adanya upaya melawan hukum dalam melakukan ekspor dengan melakukan mufakat antara pejabat dengan perusahaan swasta.

"Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO 20 persen dari total ekspor," tutur Burhanuddin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement