JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean. Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong alias hoaks yang dapat membuat keonaran di masyarakat.
Ferdinand Hutahaean belum dapat memutuskan apakah menerima vonis majelis hakim tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. Dia dan tim kuasa hukumnya meminta waktu untuk berpikir-pikir terlebih dahulu. Terpenting, kata Ferdinand, ia tetap menghormati keputusan hakim.
"Tadi saya diskusi dengan kuasa hukum, kami akan pikir-pikir dulu. Saya menghormati putusan hakim," kata Ferdinand Hutahaean usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
Dalam kesempatan itu, mantan Politikus Partai Demokrat tersebut juga ingin menitipkan pesan kepada para sahabatnya untuk terus membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dia meminta agar masalahnya menjadi pembelajaran bersama untuk sama-sama berjuang membela tanah air.
"Jadikan apa yang saya alami ini menjadi cambuk semangat untuk membela NKRI. Jangan pernah takut melawan siapapun yang mau menghancurkan negara ini," ucapnya.