Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdinand Hutahaean Pikir-Pikir Ajukan Banding atau Terima Vonis 5 Bulan Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 19 April 2022 |19:41 WIB
Ferdinand Hutahaean Pikir-Pikir Ajukan Banding atau Terima Vonis 5 Bulan Penjara
Sidang Ferdinand Hutahaen (Foto: MNC Portal)
A
A
A

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Putusan Kasus Penodaan Agama Hari Ini

Atas perbuatannya, Ferdinand Hutahaean dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Minta Dibebaskan, Ferdinand Hutahaean: Ingin Makan Ketupat di Rumah

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement