Baca juga: Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Putusan Kasus Penodaan Agama Hari Ini
Atas perbuatannya, Ferdinand Hutahaean dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Minta Dibebaskan, Ferdinand Hutahaean: Ingin Makan Ketupat di Rumah
(Fakhrizal Fakhri )