Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdinand Hutahaean Pikir-Pikir Ajukan Banding atau Terima Vonis 5 Bulan Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 19 April 2022 |19:41 WIB
Ferdinand Hutahaean Pikir-Pikir Ajukan Banding atau Terima Vonis 5 Bulan Penjara
Sidang Ferdinand Hutahaen (Foto: MNC Portal)
A
A
A

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Putusan Kasus Penodaan Agama Hari Ini

Atas perbuatannya, Ferdinand Hutahaean dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Minta Dibebaskan, Ferdinand Hutahaean: Ingin Makan Ketupat di Rumah

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement