Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Tersangka Bakal Dituntut Hukuman Mati?

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 20 April 2022 |12:36 WIB
Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Tersangka Bakal Dituntut Hukuman Mati?
Para tersangka dugaan korupsi ekspor minyak goreng. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Kejagung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022.

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tersangka untuk Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Dalam kasus ini, Kejagung memastikan pihaknya akan menangani kasus ini secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktek izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Baca juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng, Pedagang Kaget

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Lantas apa isi pasal tersebut dan benarkah ancamannya pidana hukuman mati?

Pasal 2 Ayah (1) berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor berbunyi:

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Terkait hukuman pidana mati tersebut kemudian dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2) sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Sementara, Pasal 3 UU Tipikor menyatakan:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement