Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Jawaban dari pertanyaan di atas baru bisa diketahui dengan mengikuti perkembangan kasus ini. Tentu saja sejumlah pertimbangan akan diambil terkait pemberian hukuman terhadap para tersangka.
(Qur'anul Hidayat)