DENPASAR - Niatan Ni Luh E (53), menghadiri hajatan berujung ke Polres Bangli. PNS perempuan ditahan karena mencuri telepon genggam di tempat hajatan.
"Motifnya dijual untuk kebutuhan ekonomi," kata Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta, Kamis (21/4/2022).
Dia menjelaskan, tersangka awalnya datang ke upacara Nelu Bulanin atau tiga bulanan bayi di Desa Kawan, Bangli.
Di lokasi acara, dia melihat empat handphone tergeletak di meja. Begitu ada kesempatan, tersangka lalu mengembat salah satu handphone.
Korban, I Putu GS, bocah usia 11 tahun yang merasa ponselnya hilang lalu mengadu ke ayahnya. Si ayah, I Ketut Hartawan mencoba menghubungi nomor handphone, tapi sudah tidak aktif.
Polisi yang menerima laporan akhirnya menangkap tersangka di tempat kerjanya di rumah sakit negeri. Di rumah sakit itu, dia bekerja di bagian laundry.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Tersangka tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor," pungkasnya.
(wal)