Korban, I Putu GS, bocah usia 11 tahun yang merasa ponselnya hilang lalu mengadu ke ayahnya. Si ayah, I Ketut Hartawan mencoba menghubungi nomor handphone, tapi sudah tidak aktif.
Polisi yang menerima laporan akhirnya menangkap tersangka di tempat kerjanya di rumah sakit negeri. Di rumah sakit itu, dia bekerja di bagian laundry.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Tersangka tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.