Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Pantau 88 Eksportir CPO, Berpeluang Ada Tersangka Baru

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 21 April 2022 |12:09 WIB
Kejagung Pantau 88 Eksportir CPO, Berpeluang Ada Tersangka Baru
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat ada 88 perusahaan yang dipantau selama melakukan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) selama Januari 2021 sampai Maret 2022. Ada tiga perusahaan yang saat ini tengah diselidiki karena diduga melawan hukum.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan dalam kasus ekspor CPO akan berpeluang adanya tersangka baru.

"88 (perusahaan) itu yang kita cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO (domestic market obligation) di pasaran domestik. Kalau dia enggak (memenuhi kewajiban), ya bisa tersangka dia," kata Febrie, Rabu (20/4/2022).

Perusahaan yang mendapat persetujuan ekspor dari pihak Kementerian Perdagangan seharusnya memenuhi kewajiban DMO sebesar 20 persen. Namun, ketentuan tersebut dilanggar sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran domestik.

"Kan terjawab nih, kenapa kosong? Karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekspor di lapangannya dia enggak keluarkan ke masyarakat," jelas dia.

Kejagung menetapakan tersangka Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan bersama tiga pihak swasta yankni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement