Seperti diketahui, sejumlah advokat yang tergabung dalam Peradi mengajukan gugatan atas perubahan Anggaran Dasar terkait masa jabatan Ketua Umum DPN Peradi. Sesuai AD hasil Munas, masa seseorang menjabat ketua umum hanya dibolehkan dua periode. Namun, DPN Peradi dibawa kepemimpinan Otto Hasibuan merubah AD itu melalui rapat pleno, dengan membolehkan masa jabatan tiga periode.
Perubahan AD tanpa mekanisme Munas itu membuat Alamsyah dan sejumlah advokat lain mengajukan gugatan. Alamsyah sendiri.menggugat melalui PN Lubuk Pakam. Sementara rekannya,Patar Silalahi ke Pengadilan Negeri Simalungun, Zulkifli ke PN Kisaran, Ronald Sitepu ke PN Karo dan Andreas Sinambela ke PN Jakarta Barat.
Dari semua gugatan itu, gugatan Alamsyah yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 997/K/PDT tanggal 18 April 2022.
(Angkasa Yudhistira)