Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Nonaktif PPU Diduga Samarkan Aset, Beli Tanah Pakai Identitas Orang Lain

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 22 April 2022 |14:00 WIB
Bupati Nonaktif PPU Diduga Samarkan Aset, Beli Tanah Pakai Identitas Orang Lain
Abdul Gafur Mas saat ditangkap KPK (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan penyamaran aset berupa tanah milik Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud. Abdul Gafur Mas'ud diduga menyamarkan kepemilikan tanah dengan menggunakan identitas orang lain.

Demikian terungkap setelah penyidik memeriksa empat saksi. Keempat saksi itu yakni, tiga Karyawan Honorer, Budi Setiawan; Arbainsyah; dan M Ramli; serta seorang Anggota Polri, Pariyanto. Mereka dikonfirmasi soal kepemilikan tanah Abdul Gafur Mas'ud yang diatasnamakan orang lain.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan identitas pihak tertentu untuk kepemilikan tanah atas perintah tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (22/4/2022).

BACA JUGA:KPK Temukan Transaksi Janggal di Rekening Istri Bupati Nonaktif PPU 

Selain itu, penyidik juga telah mengklarifikasi soal adminstrasi pertanahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ke seorang saksi. Saksi tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU, Ade Chandra Wijaya. Diduga, penyidik sedang menelisik tanah-tanah milik Abdul Gafur Mas'ud di Kabupaten PPU.

"Ade Chandra Wijaya ST, MSI (Kepala Kantor Pertanahan Kab. PPU), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait administrasi pertanahan di Kabupaten PPU," terang Ali.

BACA JUGA:Bupati Nonaktif PPU Diduga Pakai Uang Korupsi Izin Usaha untuk Keperluan Pribadi 

Sebelumnya, KPK membongkar adanya dugaan praktik culas Abdul Gafur Mas'ud (AGM) untuk menguasai kaveling di lahan inti yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Abdul Gafur diduga menggunakan identitas fiktif pihak lain untuk menguasai kaveling di lahan IKN.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement