Dugaan praktik culas itu dikonfirmasi langsung oleh penyidik KPK kepada pihak-pihak yang namanya dicatut oleh Abdul Gafur untuk menguasai kaveling di lahan IKN. Mereka yakni, Camat Sepaku Kabupaten PPU, Risman Abdul S; tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), Muhammad Saleh; Panggih Triamiko; Yuliadi; dan Muhammad Jali
Kemudian, tiga Karyawan Swasta, H Abdul Karim; Sugeng Waluyo; serta Masse Taher. Abdul Gafur diduga sengaja menggunakan identitas para saksi tersebut untuk kepentingan penguasaan kaveling di lahan IKN agar tidak terdeteksi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM yang diperuntukkan untuk surat lpenguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN," kata Ali, Jumat, 1 April 2022.
Abdul Gafur merupakan tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan. KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.