Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengingatkan KI telah berperan penting dalam pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19. Selama pandemi, pendaftaran KI terus meningkat terutama dari bidang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Yasonna mengungkap bahwa 25% pendaftaran KI domestik yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berasal dari UMKM.
“Kita berharap agar setidaknya 20% dari 64,1 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia dapat mendaftarkan pelindungan atas kekayaan intelektualnya,” ucap Yasonna pada acara Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2022 di Graha Pengayoman, Selasa, (26/04/2022).
Sementara itu, tahun 2022 telah dicanangkan pemerintah sebagai Tahun Hak Cipta. Hal ini karena Kemenkumham melihat tren dari geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator Hak Cipta dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan sumbangsih yang luar biasa bagi ekonomi nasional.
Salah satu bukti nyata geliat tersebut adalah sumbangsih royalti pemusik/pencipta lagu selama tahun 2020 s.d. semester I tahun 2021. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah berhasil mendistribusikan lebih dari Rp51 miliar royalti kepada para pemegang hak musik/lagu yang karyanya digunakan secara komersil.
Yasonna melanjutkan bahwa Kopi Aceh Gayo, Kain Endek Bali, serta Garam Amed merupakan sebagian kecil dari kekayaan Indonesia yang sudah dikenal luas di mancanegara. Kekayaan ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga kebanggaan dan merek nasional Indonesia.
“Potensi KIK tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi tapi juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, sosial budaya dan yang paling penting juga adalah untuk identitas bangsa,” katanya.