JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tidak melakukan penyitaan terhadap uang Rp172 juta honor penyanyi Rossa dari DNA Pro.
Di sisi lain, Bareskrim melakukan penyitaan terhadap Rp921,7 juta dari DNA Pro. Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan terkait hal tersebut.
BACA JUGA:Breaking News: Bareskrim Tangkap Bos DNA Pro di Bandara Soetta
Menurutnya, penyitaan uang Ivan Gunawan lantaran adanya kontrak menjadi Brand Ambassador dari DNA Pro. Sehingga, hal itu harus dilakukan penyitaan.
"Ivan juga dia sebagai BA. Dia tahu, beda dengan dia nyanyi atau MC beda MC, DJ Una beda itu," kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Kemudian, kata Whisnu, pihaknya juga menyita uang dari Rizky Billar dan Lesti Kejora. Hal itu lantaran dilakukan terkait pembuatan konten.
"Kecuali beda dengan Rizky dan Lesti, dia itu kan konten, dia tau itu buat konten, tahu salah. Jadi harus dikembalikan," ujar Whisnu.