Sementara untuk Rossa, menurut Whisnu uang ratusan juta tersebut merupakan bentuk transaksi yang sah atau halal antara profesional. Dalam hal ini, Rossa pengisi acara dan DNA Pro penyelenggara acara di Bali.
"Penyidik Dit Tipideksus hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa. Demikian juga underlying transactionnya causanya, halal," ucap Whisnu.
BACA JUGA:Alasan Bareskrim Tak Sita Honor Rossa dari DNA Pro: Transaksinya Halal
Selain itu, Whisnu menyebut, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan, penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa.
"Atas kesimpulan dari penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Dit Tipideksus," tutup Whisnu.
(Arief Setyadi )