Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cium Wanita Secara Paksa, Jenderal Angkatan Udara Bintang 2 Didenda Lebih dari Rp720 Juta

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 27 April 2022 |13:56 WIB
Cium Wanita Secara Paksa, Jenderal Angkatan Udara Bintang 2 Didenda Lebih dari Rp720 Juta
Jenderal Angkatan Udara AS dihukum bayar denda akibat mencium wanita secara paksa (Foto: Angkatan Udara AS)
A
A
A

NEW YORK - Seorang jenderal Angkatan Udara Amerika Serikat (AS) bintang dua dituntut membayar denda lebih dari USD50.000 (Rp720 juta) setelah dinyatakan bersalah melakukan pelecehan atau kontak seksual di pengadilan militer selama akhir pekan lalu. Menurut rilis dari Angkatan Udara AS, putusan ini terkait dengan insiden yang terjadi pada 2018.

Seorang hakim militer pada Selasa (25/4) menghukum Mayor Jenderal William T. Cooley untuk menyerahkan USD10.910 (Rp157 juta) dari gaji dan tunjangannya setiap bulan selama lima bulan, dengan total denda lebih dari USD50.000 (Rp720 juta).

Angkatan Udara mengatakan dalam sebuah pernyataan Cooley menghadapi hukuman maksimum pemecatan dari Angkatan Udara, kehilangan semua gaji dan tunjangan, dan penjara selama tujuh tahun.

Pernyataan itu menyebutkan pengadilan militer Cooley menandai sidang pengadilan militer pertama seorang perwira umum dalam 75 tahun sejarah cabang militer.

Baca juga: Hati-Hati! Marak Pelecehan Seksual Berkedok Endorse

Juru bicara Angkatan Udara AS mengatakan berdasarkan hukumannya, Cooley akan tetap berada di Angkatan Udara untuk saat ini, tetapi dia akan tunduk pada pembebasan administratif.

Baca juga: Ojek Online Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap di Bali, Telah Beraksi 11 Kali

Juru bicara itu tidak bisa mengatakan kapan keputusan tentang kemungkinan pemecatan akan dilakukan. Cooley juga memiliki hak untuk pensiun dari Angkatan Udara AS.

Dia dinyatakan bersalah karena mencium secara paksa seorang wanita sipil yang tidak disebutkan namanya di dalam mobil setelah barbekyu malam di New Mexico pada 2018.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement