JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sultan Pontianak, Syarif Mahmud Melvin Alkadrie, pada Selasa, 26 April 2022, kemarin. Syarif Mahmud diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Syarif Mahmud didalami keterangannya oleh penyidik ihwal aliran uang dugaan suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM). KPK menduga uang suap Abdul Gafur Mas'ud mengalir ke banyak pihak.
"Syarif Mahmud Melvin Alkadrie (Sultan Pontianak), hadir dan tim penyidik melakukan penelusuran lebih mendalam melalui keterangan saksi terkait dugaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM ke pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (27/4/2022).
BACA JUGA:Bupati Nonaktif PPU Diduga Samarkan Aset, Beli Tanah Pakai Identitas Orang Lain
Selain Sultan Pontianak, penyidik juga telah mengantongi keterangan dari saksi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Tommy Irawan. Penyidik mendalami keterangan Tommy ihwal pembangunan tower telekomunikasi di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Tommy Irawan (PT Profesional Telekomunikasi Indonesia), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembangunan tower telekomunikasi di Kabupaten PPU dengan melibatkan pihak kontraktor dalam proses pengerjaannya," ujar Ali.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati non aktif PPU, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
BACA JUGA:Bupati Nonaktif PPU Diduga Pakai Uang Korupsi Izin Usaha untuk Keperluan Pribadi
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.