Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pegawainya Tersangkut Kasus Suap WTP Laporan Keuangan Pemkab Bogor, Ini Kata Ketua BPK

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 28 April 2022 |06:19 WIB
Pegawainya Tersangkut Kasus Suap WTP Laporan Keuangan Pemkab Bogor, Ini Kata Ketua BPK
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun mengungkapkan pihaknya akan mendukung KPK dalam upaya penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota BPK.

"BPK mendukung penuh upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Isma Yatun, Kamis (28/4/2022) dini hari dalam live streaming akun YouTube KPK.

Ia mengungkapkan, BPK dan KPK selalu bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, akuntabel, menjadi garda terdepan melawan korupsi di negara ini.

"Untuk itu kami mendukung upaya penegakan integritas, independensi dan profesionalisme. Kami telah berkoordinasi dengan KPK terkait peristiwa ini sehingga memberikan efek jera kepada siapa yang melanggar nilai dasar tersebut," kata Isma.

Ia mengaku merasa sangat prihatin dengan kondisi terkini yang turut melibatkan pegawai BPK RI.

"Ini pukulan berat dan sebagai advance warning untuk institusi kami," ucap Isma.

Ia menyadari, langkah untuk memerangi pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan semua pihak. BPK, kata Isma, akan terus berupaya menjaga nilai-nilai yang menjadi dasar keberadaan institusinya.

"Sejatinya kami berkomitmen untuk mewujudkan nilai-nilai dasar BPK, yakni integritas, independensi dan profesionalisme dalam menjadi landasan insitusi dan dilakukan pegawai BPK dimanapun," tuturnya.

Terkait sejumlah pegawai BPK yang terlibat kasus suap laporan keuangan Pemkab Bogor, Isma Yatun telah memberikan sanksi penonaktifan dan akan dibawa dalam majelis kode etik untuk pemberian sanksi lebih berat berdasarkan perkembangan kasus yang disampaikan KPK.

"Kami sudah menonaktifkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat demikian juga beberapa Staff yang menjadi tim pemeriksa terkait kasus ini. Kami akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai ketentuan berlaku melalui majelis kehormatan kode etik sesuai amanat Pasal 23 ayat 3 UUD 1945," tutur Isma.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement