Adapun, jika dalam waktu satu bulan Abdul Rozaq tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk megara. Namun, jika Abdul Rozaq tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Abdul Rozaq juga dijatuhi pidana tambahan lain berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Dia dicabut hak politiknya selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.