JAKARTA - Petugas gabungan yang terdiri dari Polres Jakarta Pusat, Kodim Jakarta Pusat, Gabungan TNI, dan Pemerintah Kota Jakarta terjun melakukan pengamanan. Sesuai dengan surat edaran Menteri Agama nomor 8 tahun 2022, masyarakat dilarang untuk melaksanakan takbir keliling.
Petugas gabungan akan melakukan patroli ke beberapa titik di kawasan Jakarta Pusat yang meliputi Harmoni, Bandung Lima, dan wilayah Senayam. Tak hanya menyusuri jalan raya, pasukan gabungan siap mengamankan jalan kecil alias gang.
"Sebagaimana kebijakan Bapak Kapolda Metro Jaya sampai ke gang-gang kita akan bersinergi melaksnalan keamanan" ujar Kapolres Metro Jakpus, Kombes Hengki Haryadi di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (1/5/2022).
BACA JUGA:Disambut Warga, Anies Tiba di Festival Bedug Malam Takbiran JIS