Stuebing menerima hukuman penjara yang ditangguhkan selama satu tahun setelah dinyatakan bersalah dalam semua hal. Susan, yang saat itu berusia 17 tahun, diperlakukan sebagai remaja dan ditempatkan dalam perawatan layanan remaja.
Tetapi setelah kelahiran dua anak lagi, Stuebing akhirnya dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara.
Mereka menemukan diri mereka di pengadilan lagi pada 2005 karena putri mereka yang lain dan Stuebing dijatuhi hukuman dua setengah tahun karena melakukan kembali inses.
Ketika dia dibawa ke penjara, Susan yang menangis mengatakan kepada surat kabar Jerman bahwa dia tidak bisa hidup tanpa kakaknya. Stuebing mengancam akan bunuh diri. Namun, ketika saudara laki-laki itu ditahan, Susan mengandung anak kelima dari pria lain.
Meski begitu, setelah Stuebing dibebaskan, dia berkata kepada wartawan Jerman: “Saya sangat senang Patrick ada di sini dan saya memilikinya lagi. Saya butuh dia.”
Sementara itu, pasangan itu bahkan berargumen bahwa mereka mungkin tidak akan memiliki banyak anak jika yang pertama tidak dibawa pergi.
Pasangan itu telah mempertahankan hubungan mereka, mengatakan bahwa mereka tidak menhgenal satu sama lain pada masa kecil dan mereka hanya mengikuti naluri dan hati mereka.
Setelah bersumpah untuk mengubah undang-undang Jerman yang membuat seks antar saudara kandung ilegal, mereka mengajukan tantangan ke Pengadilan Hak Asasi Manusia pada 2012. Kasus tersebut memicu seruan agar Jerman bergabung dengan negara-negara seperti Prancis, Turki, Jepang, dan Brasil dalam melegalkan hubungan seks antar kerabat.
Namun, mereka kalah dalam kasus itu. Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, di Strasbourg, Prancis, memutuskan bahwa Jerman berhak melarang inses.
Jerman, seperti sebagian besar dari 47 negara anggota Dewan Eropa, melarang tindakan seksual suka sama suka antara saudara kandung dewasa, kata ECHR.
Pengadilan tersebut juga mengatakan tidak ada cukup bukti untuk menunjukkan kemungkinan tren dekriminalisasi tindakan semacam itu.