ECHR mengatakan pengadilan Jerman tidak menghukum Karolewski karena dia memiliki gangguan kepribadian dan 'hanya bertanggung jawab sebagian' atas tindakannya.
Dasar utama keyakinan Stuebing, kata ECHR, adalah 'perlindungan pernikahan dan keluarga' karena perilaku pasangan itu mengaburkan peran keluarga. Pengdilan ini juga mencatat 'risiko kerusakan yang signifikan' pada anak-anak yang lahir dari inses, yang dilarang sebagian karena kemungkinan kecacatan yang lebih tinggi.
Namun, pada 2014 Dewan Etik Jerman melakukan perubahan yang mengejutkan dan memilih untuk mengizinkan inses antara saudara kandung.
Mereka mengklaim risiko kecacatan tidak cukup untuk menjamin hukum setelah meninjau kasus pasangan itu.
Diyakini pasangan itu masih tinggal bersama di Jerman timur, di mana masih ada hukum bahwa inses antara saudara kandung adalah ilegal.
(Rahman Asmardika)