KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pria karena membawa 10 mata busur, yang hendak mengambil paket narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Kapolresta Kendari, Kombes Muhmmad Eka Faturrahman mengatakan, pemuda yang ditangkap berinisial R (32) diamankan di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada 3 Mei 2022.
"Adapun barang bukti yang diamankan di dalam tas milik R, yakni sebuah ketapel,10 mata busur, dua kaca yang digunakan untuk alat sabu, sebuah obeng pelat, tang, dan silet," kata Eka, Kamis (5/5/2022).
BACA JUGA:Selundupkan Sabu ke Bali, Sopir Travel Ditangkap Polisi
Dia menjelaskan, awalnya R bersama rekannya seorang pria berinisial F sedang duduk-duduk di rumah milik F di sekitar Pasar Panjang, Kecamatan Wua-wua.
Tak lama kemudian, F menyuruh R untuk mengambil bahan narkotika jenis sabu di depan kios yang telah disimpan di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
 BACA JUGA:Polri Ungkap 4 Kasus Narkoba, Total Barang Bukti: Ganja 121 Kg dan Sabu 238 Kg
Namun, setelah R tiba di Jalan Kapten Piere Tendean, di depan kios tersebut R langsung dihampiri pria bernama Emba, pemilik kios, karena curiga dengan R yang berada di depan kios miliknya.
"Emba langsung mengamankan R dan meminta pertolongan kepada warga sekitar untuk memberitahukan kepada kepolisian," ujar dia.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News