Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Setor Rp475 Juta dari Penagihan Pembayaran Uang Denda Terpidana Imam Nahrawi dkk

Dimas Choirul , Jurnalis-Senin, 09 Mei 2022 |14:50 WIB
KPK Setor Rp475 Juta dari Penagihan Pembayaran Uang Denda Terpidana Imam Nahrawi dkk
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Imam dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara di tingkat kasasi. Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.

Dalam putusannya, majelis hakim MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokok.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement