JAKARTA - Suhu udara panas yang dirasakan masyarakat Indonesia bukan fenomena gelombang panas atau heatwave. Namun, ini merupakan fenomena kondisi udara panas dalam skala harian.
Deputi Bidang Meteorologi Guswanto mengatakan, berdasarkan data hasil pengamatan BMKG, suhu maksimum selama periode tanggal 01–07 Mei 2022 berkisar antara 33-36.1°C.
"Dengan suhu maksimum tertinggi mencapai 36.1°C di wilayah Tangerang (Banten) dan Kalimarau (Kalimantan Utara),” ujar melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/5/2022).
Guswanto menjelaskan, suhu maksimum di Indonesia terjadi pada April selama 4-5 tahun terakhir sekitar 38,8 derajat celcius di Palembang pada 2019. Sedangkan, pada Mei 2018 sekitar 38,8 derajat celcius di Temindung Samarinda.
Suhu udara terik pada siang hari itu dipicu sejumlah hal, di antaranya posisi semu matahari saat ini sudah berada di wilayah utara ekuator. Di mana, mengindikasikan bahwa sebagian wilayah Indonesia akan mulai memasuki musim kemarau.
Tingkat pertumbuhan awan dan fenomena hujannya akan sangat berkurang, sehingga cuaca cerah pada pagi menjelang siang hari akan cukup mendominasi.