Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muna hingga pelaku DS akhirnya ditangkap. Dari hasil penangkapan, petugas menyita seragam sekolah milik korban.
"Pelaku sudah kami tangkap dan kami tahan untuk diperiksa petugas," ujar Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan, Selasa (10/5/2022).
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 76 E Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 1 Tahun 2019. Dia disangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.