Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lacak Harta Indra Kenz, Polri Koordinasi dengan Bank

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 10 Mei 2022 |19:14 WIB
Lacak Harta Indra Kenz, Polri Koordinasi dengan Bank
Bareskrim Polri (Foto: Okezone)
A
A
A

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

BACA JUGA:Mobil Mewah Milik Indra Kenz Akan Dibawa ke Jakarta untuk Disita 

Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement