Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LaNyalla Minta Mahasiswa Indonesia yang Kuliah di Madinah Cermati Persoalan Fundamental Bangsa

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 11 Mei 2022 |17:03 WIB
LaNyalla Minta Mahasiswa Indonesia yang Kuliah di Madinah Cermati Persoalan Fundamental Bangsa
LaNyalla Mattalitti/ Humas DPD RI
A
A
A

MADINAH – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama Wakil Ketua DPD RI Mahyudin serta Senator Lampung Bustami Zainuddin dan Senator Sulawesi Selatan Andi Muhammad Ihsan menerima 21 mahasiswa di Hotel Hilton Madinah, Selasa (10/4/2022) malam waktu Saudi.

(Baca juga: LaNyalla Dukung Pemerintah Bela Perjuangan Palestina saat Pertemuan Luar Biasa OKI)

Juru bicara mahasiswa Indonesia di Universitas Islam Madinah Afif Marzuki Muslim, mengatakan, secara umum, sekitar 1.100 mahasiswa Indonesia di Madinah relatif tidak mengalami permasalahan. Karena beasiswa belajar yang diberikan Kerajaan Saudi Arabia sudah cukup.

“Beasiswa yang kami terima sudah lengkap pak. Mulai dari biaya studi, living cost, bahkan tiket untuk pulang pergi saat liburan studi juga diberi,”ujar Afif, Rabu (11/5/2022).

“Persoalan hanya kemarin saat Pandemi Covid, kami sempat kesulitan kembali ke sini, setelah libur. Tetapi Alhamdulillah sekarang sudah mendekati normal,” tambah Afif.

Dalam dialog, mahasiswa asal Semarang Ahmad Abdun Nasir menanyakan kepada delegasi DPD RI, mengapa korupsi di Indonesia seperti sulit diberantas, bahkan trennya cenderung meningkat pasca reformasi.

“Kami terkadang malu di sini jika mendengar berita-berita kasus korupsi besar yang juga diketahui teman-teman dari negara lain di sini, atau teman-teman mahasiswa asal Saudi. Kami sulit menjelaskan jika mereka bertanya,” tanyanya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengakui bahwa sejak reformasi, memang tren korupsi meningkat, terutama dengan indikator banyaknya kepala daerah yang terlibat.

“Sebenarnya dari zaman dulu mental tikus-tikus itu sudah ada. Tetapi kalau dulu tikus mencuri 10 persen makanan yang ada di meja. Kalau sekarang, mejanya pun bisa digerogoti. Ini memang parah, dan itu terbaca dalam Indeks Persepsi Korupsi kita yang memang faktanya meningkat,” ungkapnya.

Dikatakan Mahyudin, salah satu penyebab hal itu adalah perubahan mendasar sistem tata negara kita, dari sebelumnya Demokrasi Pancasila yang menitikberatkan kepada sistem perwakilan, menjadi Demokrasi Liberal dengan pemilihan langsung.

Ditambah dengan adanya biaya mahar yang harus dibayarkan oleh calon pemimpin kepada partai politik. Sehingga yang terjadi adalah, kita memilih pemimpin penyogok. Dan rakyat pemilih, faktanya juga disogok melalui politik uang.

“Sehingga klop. Pemimpinnya penyogok, rakyatnya mau disogok. Lalu apa hasilnya? Ya keburukan pasti. Karena kita telah menjalankan proses yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekuasaan. Dan rakyat mendukung lahirnya penguasa seperti itu,” imbuh Mahyudin.

Sementara Senator Lampung Bustami mengatakan sebagai pimpinan Komite II DPD RI yang membidangi Sumber Daya Alam sangat prihatin dengan banyaknya produk Undang-Undang yang menguntungkan segelintir elit atau Oligarki ekonomi di Indonesia.

“Padahal sudah sangat jelas, Pasal 33 Konstitusi kita memberi amanat tentang Kemakmuran dan Kesejahteraan rakyat. Tetapi siapa yang menikmati hak konsesi lahan dan hak operasi tambang-tambang besar, kan Oligarki ekonomi tadi,” tandasnya.

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti berpesan agar para mahasiswa yang studi di Madinah memperkuat mental dan spiritual agar mampu menyampaikan yang benar itu benar. Dan yang salah itu salah.

“Pelajari dan cermati persoalan-persoalan fundamental bangsa kita. Lalu sampaikan. Jangan takut. Kita hanya boleh takut kepada Allah Ta’ala. Jangan takut menyampaikan kebenaran. Oleh karena itu, saya pesan pelajari dengan cermat. Lalu sampaikan,” ujarnya.

Dikatakan LaNyalla salah satu persoalan mendasar di Indonesia adalah hegemoni partai politik pasca reformasi. Sehingga lahirlah Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan Capres dan Cawapres atau presidential threshold, dalam Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement