MOJOKERTO - Korban meninggal dunia akibat kecelakaan bus pariwisata PO Ardiansyah di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto dipastikan mendapat santunan Rp50 juta. Santunan kematian dan perawatan luka pasca kecelakaan diberikan PT Jasa Raharja kepada korban dan keluarga ahli waris.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto menyampaikan, bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan dan Undang-Undang, berada dalam jaminan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 akan mendapat jaminan kematian dan perawatan luka.
"Kami telah mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) bersama dengan unit Lakalantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit maupun stakeholder terkait, serta menerbitkan surat jaminan / GL kepada pihak rumah sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus lakalantas tersebut, berikut pendataan ahli waris korban meninggal duniaโ papar Hervanka, melalui keterangan tertulisnya pada Senin sore (16/5/2022).
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp20.000.000.
"Dan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50.000.000 kepada ahli warisnya," pungkasnya.
Sebelumya diberitakan, sebuah bus pariwisata berpenumpang 25 orang menabrak papan reklame di pinggir Jalan Tol Surabaya - Mojokerto, pada Senin sekira pukul 06.15 WIB.