Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kolonel Priyanto Ngaku Panik saat Buang Handi-Salsabila, Oditur Militer: Bertolak Belakang!

Riezky Maulana , Jurnalis-Selasa, 17 Mei 2022 |14:46 WIB
Kolonel Priyanto Ngaku Panik saat Buang Handi-Salsabila, Oditur Militer: Bertolak Belakang!
Kolonel Priyanto (Foto : MPI)
A
A
A

Fakta lain terungkap bahwa Kolonel Priyanto sempat memerintahkan anak buahnya supaya mengganti warna dasar dari Mobil Isuzu Panther yang menabrak Handi-Salsabila. Lalu, kata Wirdel, hingga waktu yang cukup lama, terdakwa tak melaporkan kejadian tersebut kepada atasan atau pihak berwenang.

"Tindakan di atas sama sekali tidak menggambarkan situasi panik seperti yang digambarkan dalam nota pembelaan tim penasehat hukum terdakwa," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kolonel Inf Priyanto enggan menuruti saran anak buahnya untuk menyelamatkan nyawa Handi Saputra dan Salsabila, dua sejoli korban tabrak lari. Saat itu, Kolonel Priyanto dilanda kepanikan karena ocehan dua anak buahnya.

"Karena saksi dua dan saksi tiga terus berbicara kepada terdakwa maka terdakwa secara spontan mengatakan, ‘Kamu jangan cengeng, nanti kita buang saja mayatnya ke sungai’,” kata Penasihat Hukum Kolonel Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu, pada pembacaan pleidoi.

"Dalam suasana tidak tenang atau dengan kata lain suasana batin terdakwa dalam keadaan panik, tegang, dan kalut, diiringi pula perasaan takut dan khawatir karena akan nasib kedua anggotanya," imbuhnya.

Dalam kasus ini Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.

Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement