MEDAN - Kasus AM, mantan Kepala Desa Pardomuan terkait dugaan korupsi Dana Desa 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp485 juta terus bergulir. Kejaksaan Negeri Dairi, Sumatera Utara, telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Pakpak Bharat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan membenarkan pelimpahan berkas perkara kasus korupsi tersebut. Yos menyebutkan penyerahan tersangka AM dan barang bukti (tahap 2) ke Kejari Dairi dinyatakan telah lengkap.
"Penyidikan telah selesai dan lengkap," ucapnya.
Sebelumnya, Polres Pakpak Bharat telah melimpahkan berkas perkara AM mantan Kepala Desa Pardomuan kasus korupsi Dana Desa tahun 2018 sebesar Rp485 juta ke Kejaksaan Negeri Dairi, Selasa (10/5).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dilaksanakan karena penyidikan telah selesai dan dinyatakan sudah lengkap (P21).