Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Kepala Desa Korupsi Dana Desa Rp485 Juta, Berkasnya Sudah di Kejaksaan Negeri

Antara , Jurnalis-Selasa, 17 Mei 2022 |13:04 WIB
Mantan Kepala Desa Korupsi Dana Desa Rp485 Juta, Berkasnya Sudah di Kejaksaan Negeri
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

Tersangka AM melakukan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat.

Tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement