KENDARI - Pelaku ARH (15) bersama rekannya inisial A (23) diamankan Polresta Kendari di Penginapan Mega, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 18 Mei 2022 sekira pukul 00.30 WITA.
Keduanya diamankan polisi usai kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang dan anak panah busur.
BACA JUGA:Bawa Mata Busur saat Beli Sabu, Pemuda Ditangkap Polisi
ARH (15), diamankan polisi karena memiliki busur bekerja sebagai juru parkir di area MTQ. Ia belajar merakit busur usai menonton tutorial di YouTube.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan saat penangkapan polisi menemukan 4 anak panah busur dan 2 ketapel busur dari tangan pelaku.
"Kami temukan di dalam tas pelaku. Saat diamankan, ia bersama beberapa rekannya berada di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Poasia," ungkapnya.