NTB - Pengedar narkoba, Simbah (59) ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lombok Timur di rumahnya di Sengenit Desa Suradadi Kecamatan Terara, Selasa 17 Mei 2022.
Saat penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun setelah dilakukan penggeledahan di sejumlah tempat tertutup di areal rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah poket sabu yang disimpan di tempat pengapian, oven tembakau.
"Setelah penggeladahan ditemukan 7 poket sabu, dua timbangan digital dan setelah ditimbang beratnya 7,75 gram," ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP IGN Bagus Suputra, Rabu (18/5/2022).
BACA JUGA:Desak Singapura Jelaskan soal Deportasi, UAS: Apa Karena Teroris, ISIS Atau Narkoba!
Barang haram itu, kata Suputra diperoleh dari wilayah Lombok Tengah untuk diedarkan di Lombok Timur. Pelaku diduga pengedar karena ditemukan barang bukti sejumlah poket sabu, timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, gunting dan tutup bong.
"Karena sebelum ditangkap bersangkutan memakai dan hasil urine positif," imbuhnya.