Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Residivis Ini Nekat Simpan Sabu di Oven Tembakau

Ramli Nurawang , Jurnalis-Rabu, 18 Mei 2022 |18:01 WIB
Residivis Ini Nekat Simpan Sabu di Oven Tembakau
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

 BACA JUGA:Kadiv Propam Kirim 136 Anggota Terlibat Penyalahgunaan Narkoba ke Brimob

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Suputra, pelaku Simbah merupakan residivis untuk kasus curat dan curas. Pelaku sudah 5 kali keluar masuk penjara menjalani hukuman.

Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan dan polisi menyita sejumlah barang bukti sabu dan alat konsumsi sabu ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut.

"Pasal yang langgar Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika", tutupnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement