BACA JUGA:Kadiv Propam Kirim 136 Anggota Terlibat Penyalahgunaan Narkoba ke Brimob
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Suputra, pelaku Simbah merupakan residivis untuk kasus curat dan curas. Pelaku sudah 5 kali keluar masuk penjara menjalani hukuman.
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan dan polisi menyita sejumlah barang bukti sabu dan alat konsumsi sabu ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut.
"Pasal yang langgar Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika", tutupnya.
(Awaludin)