Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Larang Pencantuman Gelar pada Data Kependudukan, Dispendukcapil Jombang Sosialisasi

Mukhtar Bagus , Jurnalis-Rabu, 18 Mei 2022 |14:41 WIB
Mendagri Larang Pencantuman Gelar pada Data Kependudukan, Dispendukcapil Jombang Sosialisasi
Warga mengurus dokumen kependudukan di Kantor Dispendukcapil Jombang. (iNews/Mukhtar Bagus)
A
A
A

JOMBANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengeluarkan aturan mengenai larangan pencantuman gelar pada data kependudukan bagi masyarakat. Namun, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang meminta masyarakat tidak resah atau berbondong-bondong melakukan perubahan datanya di kantor Dispendukcapil.

Menurut Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Jombang, Masduqi Zakaria, larangan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Gelar yang biasanya dicantumkan masyarakat saat mengurus dokumen, seperti gelar profesor (Prof), insinyur (Ir), dokter (dr), haji (H) kini tidak boleh dicantumkan pada data kependudukan.

“Dengan adanya aturan baru ini nanti kita sosialisasikan ke masyarakat bahwa pencatuman gelar itu di akta kelahiran tidak dimunculkan termasuk nama tidak boleh lebih dari 60 (karakter-red). Gelar, nama disingkat itu tidak diperkenankan bagi yang mencari dokumen baru. Tapi bagi dokumen lama tetap sah, tak harus diperbarui. Aturan ini diterapkan bagi pemohon baru,” tuturnya, Rabu (18/5/2022).

Namun, menurut Masduqi, ketentuan ini hanya bisa dilakukan terhadap warga yang baru mengurus dokumen kependudukan pertama kali.

Bagi warga yang sudah mengurus dokumen lama tidak bisa diubah karena berkaitan erat dengan data-data pribadi lainnya yang melekat.

BACA JUGA:Mendagri Siapkan 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Lalu Diserahkan ke Jokowi 

Selain itu, pemberlakuan aturan baru ini, menrut Masduqi juga hanya bisa diberlakukan bagi pembuatan akta kelahiran saja. Untuk pembuatan KTP maupun kartu keluarga masih tetap bisa mencantumkan gelar di depan atau di belakang namanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement