Masduqi berdalih, selama ini masih ada sebagian profesi yang mengharuskan nama gelarnya dicantumkan pada data kependudukannya, seperti profesi polisi, dosen, maupun lainnya.
Atas ketentuan baru ini, menurut Masduqi, masyarakat tidak perlu panik untuk melakukan perubahan pada data kependudukannya. Karena ketentuan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang baru mengurus dokumen kependudukan pertama saja. Yang sudah membuat dokumen sejak lama tidak perlu melakukan perubahan.
(Erha Aprili Ramadhoni)