JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mempertanyakan pendapat seorang ahli hukum dari suatu universitas ternama ihwal pendapatnya dalam menanggapi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Mahfud menyampaikan pendapatnya tersebut dalam Simposium yang dihelat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Kementerian Hukum dan HAM di Nusa dua, Bali.
Mahfud menilai pendapat seorang ahli hukum yang menyalahkan pandangannya tersebut tidak tepat. Dia menyebut landasan hukum yang disebut oleh ahli hukum itu tidak tepat guna dari makna yang disampaikan.
"(Seraya menirukan) salah tuh menkopolhukam, LGBT itu dilarang oleh hukum, oleh Undang-Undang nomor 1 tahun 1974. Dia bilang begitu dengan meyakinkan," ujar Mahfud dalam sambutannya yang ditayangkan kanal youtube APHTN-HAN, Rabu (18/5/2022).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun menjelaskan UU nomor 1 tahun 1974 sebagai landasan undang-undang hukum perkawinan. Dia mengakui memang benar hukum perkawinan melarang LGBT, tapi bukan berarti menjadi dasar untuk menangkap pelaku LGBT.
"Undang-Undang itu betul memang melarang LGBT, tapi isinya itu menyatakan kalau anda menikah sesama LGBT itu tidak sah perkawinannya, itu saja. Tidak boleh punya surat nikah, tidak boleh punya hak waris, tidak punya kartu suami istri, gitu loh. Bukan lalu untuk ditangkap," katanya.
Karena itu, Mahfud menyampaikan kepada para ahli hukum yang hadir dalam Simposium tersebut untuk berhati-hati dalam memahami hukum terkadang keliru. Mahfuf MD pun memandang perlunya asosiasi guna mencegah ahli hukum yang keliru tersebut.
"Ini asosiasi ahli hukum, jadi saudara harus berpikir jernih sebagai ahli hukum. Karena seringkali ahli hukum itu terjebak dalam pandangan-pandangan politik yang memihak, terutama mendukung agenda politik yang keluar dari intelektualitas itu tidak bagus," imbuh Mahfud.