DEPOK - Polisi mulai mendalami bukti-bukti dalam kasus perusakan rumah yang diduga dilakukan Wanda Hamidah.
Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya Daniel Patrick Schuldt ke Polres Metro Depok, Selasa 17 Mei 2022.
Kasat Reskrim Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan identifikasi terkait kasus tersebut.
"Kita mintai keterangan terlebih dahulu para saksi untuk BAP, serta mencari bukti-bukti terkait laporan dari mantan suami WH," ujar Yogen, Kamis (19/5/2022).
Wandah Hamidah bisa dijerat dengan pasal berlapis setelah melakukan perusakan rumah mantan suaminya itu.
"Terkait masalah ini bisa dikenakan Pasar 167, 406 dan 335. Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah dan melakukan penistaan," katanya.
Baca juga: Kronologi Wanda Hamidah Lakukan Perusakan Kediaman Mantan Suami