INDRAGIRI HILIR - Aparat dari Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir, Provinsi Riau, menangkap MA (22) pelaku begal di Jalan Tanjung Harapan Kota Tembilahan, yang selama ini meresahkan masyarakat setempat.
Kepala Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir, AKP Amru Abdullah mengungkapkan, tersangka MA ditangkap di rumahnya di Jalan Soebrantas pada Senin 16 Mei 2022 setelah pihaknya melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban pembegalan.
 BACA JUGA:Gagal Beraksi, Begal Diamankan Warga di Jagakarsa
Peristiwa tersebut diketahui setelah adanya laporan pembegalan dari korban RE (18) yang terjadi pada Sabtu 14 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa pembegalan itu bermula saat korban bersama seorang temanya berjalan menggunakan sepeda motor di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan.
 BACA JUGA:Ibu Muda Bonceng 2 Balita Dibegal di Tangerang, Pelakunya Bapak dan Anak
Selanjutnya, pada pukul 23.00 WIB, korban dihentikan oleh pelaku yang membawa sebilah parang pendek.
"Tepatnya di Jalan Tanjung Harapan Ujung, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor yang langsung menghentikan korban dan mengambil kunci motor korban. Pelaku juga mengeluarkan sebilah parang pendek lalu memukul korban dengan menggunakan gagang parang tersebut," paparnya.