Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resahkan Warga, Pelaku Begal Bersenjata Parang Ditangkap Polisi

Antara , Jurnalis-Kamis, 19 Mei 2022 |22:31 WIB
Resahkan Warga, Pelaku Begal Bersenjata Parang Ditangkap Polisi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Pelaku, katanya, juga merampas dua unit handphone milik korban bersama temannya. "Pelaku lalu kabur dengan membawa kunci motor korban yang tujuannya agar korban tidak dapat mengejar pelaku," jelasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan melakukan tindak pidana pencurian itu sendirian. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenai Pasal 365 KUHPidana dan terancam pidana sembilan tahun penjara," ucapnya

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati ketika berkendara melewati jalan yang sepi.

"Hindari sekadar jalan-jalan ke tempat yang sepi apalagi di tengah malam, bisa saja pelaku bukan ada niat tapi ada kesempatan melakukan tindak kriminal," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement