Mereka akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ketiganya bakal dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang Tindak Kekerasan yang Dilakukan Bersama-sama dan terancam mendekam di balik jeruji besi hingga 9 tahun.
Berdasarkan keterangan para pelaku, lanjut Niko, aksi tersebut memang sudah direncanakan. Penyebabnya, pelaku berinisial RC yang merupakan anak dari BB merasa tersinggung dengan ulah korban yang merupakan mantan suami kedua dari pelapor berinisial N.
"BB ini ingin melindungi anaknya yang juga pelaku, akhirnya bertiga mendatangi korban dengan maksud untuk menghabisinya," kata Niko.
Pelaku BB mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran sakit hati anaknya kerap dimarahi dan diancam korban.
"Saya gelap mata dan ingin membela anak, karena sakit hati dia sering dimarah-marahi dan diancam sama korban," terangnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.