Pada Rabu 8 Februari 2017, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memonis dua terdakwa, yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) dengan hukuman mati.
"Menimbang semua yang dilakukan oleh kedua terdakwa sangat sadis dan tidak adanya rasa penyesalan dan hal-hal yang meringankan, maka keduanya dijatuhi hukuman mati," kata hakim ketua M Irfan Siregar kala itu.
Sementara RAL (16) sudah divonis lebih dulu pada Kamis 16 Juni 2016. Dia divonis 10 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Majelis hakim menilai RAL secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Eno.
"Menjatuhkan vonis 10 tahun penjara," kata ketua majelis hakim RA Suharni, kala itu.
Dalam sidang itu majelis hakim mengungkap, tidak ada hal yang meringankan untuk RA. Pasalnya, perbuatan RAL tergolong sadis, tidak menunjukkan rasa penyesalan, dan RAL memberi keterangan berbelit-belit.
Sementara dasar hakim menjatuhkan vonis 10 tahun, karena sesuai undang-undang, hukuman terberat bagi anak di bawah umur adalah 10 tahun penjara. Vonis hakim ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.
(Qur'anul Hidayat)