PALEMBANG - Polwan Briptu Suci Darma telah melaporkan suaminya Damsir Khalik dan seorang wanita inisial W atas dugaan perselingkuhan dan penipuan. Terkait hal itu, polisi terus mendalami laporannya dan akan segera melakukan gelar perkara.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Rencananya nanti akan dilakukan gelar perkara.
“Masih proses penyelidikan, nanti kita akan gelar perkara, semua sudah kita periksa,” kata Anwar.
Sedangkan sejauh ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan, baik terhadap pelapor, terlapor maupun saksi-saksi mendukung lainnya. Dan pemeriksaan masih terus berlanjut.
Selain itu, sejumlah alat bukti seperti ponsel terlapor, rekaman CCTV hotel berikut billnya serta barang bukti lain yang diamankan juga turut diperiksa.
Bahkan, sebuah rumah yang beralamat di Tanjung Rancing, Kayu Agung, OKI tak luput dari pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut untuk pembuktian pasal yang dilaporkan Suci. "Dalam proses penyelidikan ya, termasuk pembuktian pasal yang dilaporkan dengan alat bukti yang ada," katanya.
Ditambahkan Anwar, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Namun, untuk tanggal berapa belum bisa disampaikan.
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah laporan Suci terhadap kedua ASN Pemkab OKI itu ada unsur pidana atau tidak.